Senin, 23 Agustus 2021

Kemenkes Izinkan Vaksin Pfizer Diberikan Untuk Anak Usia 12-17 Tahun

JAKARTA, toga4d- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan penggunaan vaksin Pfizer bagi anak dengan rentang usia 12-17 tahun. Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor SR 02.06/I/2151/2021 perihal penggunaan vaksin Covid-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) bagi anak kelompok usia 12-17 tahun. Pelaksana Tugas (Plt) D
irektur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu membenarkan dirinya telah menandatangani surat tersebut pada Senin (23/8/2021). "Benar, sesuai dengan surat ini," kata Maxi saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa vaksin Covid-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) dapat diberikan untuk anak usia 12-17 tahun dengan pemberian dua dosis yaitu 0,3 ml secara intramuskular dalam interval waktu minimal 21 hari. Terakhir, surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Indonesia sudah menerima 1,56 juta dosis vaksin Pfizer pada Kamis (19/8/2021). Alokasi dan distribusi vaksin ini akan diprioritaskan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).



0 comments:

Posting Komentar