Serta Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sementara terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bupati atau wali kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa. Terutama bagi desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa juga diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga diminta melakukan sinkronisasi bansos yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Adapun pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di sejumlah daerah pada 24-30 Agustus 2021. Pelaksanaan PPKM masih dibagi menjadi beberapa level, yakni level 1 hingga 4.

0 comments:
Posting Komentar