"Kami mengusulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada 27 November 2024, mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Selain itu, berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Ketentuan ini sudah menjadi harga mati seiring dengan ditariknya revisi UU Pemilu dari pembahasan. Padahal salah satu implikasi hukum dari penundaan pilkada ini membuat banyak kursi kepala daerah definitif harus diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai 2024.
"Memang menurut saya (implikasinya) akan besar, karena jumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya lumayan besar. Tidak sedikit daerah yang akan dipimpin penjabat kepala daerah dan lama pula, hampir dua tahun. Dalam situasi seperti itu mereka juga harus menyiapkan pelaksanaan bukan hanya pilkada, tapi pemilu serentak," ujar pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti kepada ,ja seperti itu
mestinya bukan diemban oleh Pj, tapi harus definitif, supaya bisa mengambil kebijakan dengan segera. Sebab, apa pun posisi penjabat kapala daerah itu, dia tak akan bisa mengambil keputusan yang tidak disekenariokan sejak awal.
"Dengan durasi panjang dan beban pekerjaan yang berat, saya rasa tidak cukup hanya diemban oleh Pj, makanya kita usulkan 2022 ini tetap dilaksanakan pilkada," tegas Ray.
Dia mengatakan, jika tak bisa digelar di 2022, tetap bisa digelar di 2023 atau digabung dengan kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2003. Demikian pula dengan kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2024, pilkadanya bisa digelar di 2025, sehingga pada 2029 sudah bisa digelar pilkada serentak secara keseluruhan.
"Dengan begitu tenggang waktunya tidak terlalu panjang. Kan kalau mereka terpilih di 2023, hanya setahun itu masa tenggang waktunya, artinya 2029 tetap ada Pj. Mereka yang nantinya dipilih 2023, kan mestinya berakhir 2028, nah pilkada serentaknya digelar 2029, jadi Pj hanya setahun, tapi itu lebih baik karena jaraknya hanya setahun, bukan dua tahun," beber Ray.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai tidak jelasnya pelaksanaan pilkada serentak menunjukkan pembuat undang-undang tidak siap menghadapi siklus pemilu dan kepentingan politik mereka dengan menunda pembahasan rancangan UU Pemilu.
"Itu yang menimbulkan ekses seperti ini, penundaan (pilkada) itu lebih banyak pendekatan politiknya dibandingkan kesiapan proses penyelenggaraan. Itu terbukti hal seperti ini tidak terantisipasi baik oleh peraturan perundang-undangan," ujar Feri kepada
0 comments:
Posting Komentar