Rabu, 25 Agustus 2021

Jabodetabek PPKM Level 3, APPBI Minta Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall

 


Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik keputusan pemerintah atas penambahan PPKM level 3 di sejumlah daerah, termasuk Jabodetabek.

Dia berharap, dengan penurunan status tersebut operasional bisnis malataupun pusat perbelanjaan di wilayah PPKM bersatus level 3 bisa memperoleh berbagai pelonggaran.

"Tentunya kita APPBI menyambut baik (penurunan level PPKM), diharapkan pula dapat segera diberikan pelonggaran-pelonggaran tahap berikutnya untuk Pusat Perbelanjaan," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (25/4).

Adapun, pelonggaran yang dimaksud ialah kembali diperbolehkannya anak-anak berusia dibawah 12 tahun untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Selain itu, restoran dan kafe diharapkan dapat melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen.

"Lalu bioskop, tempat bermain anak, tempat hiburan dapat segera beroperasi kembali," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan, usulan berbagai pelonggaran dimaksud tentunya dengan disertai komitmen dan keseriusan penuh oleh pengelola pusat perbelanjaan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Diantaranya dengan tetap s memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

"Termasuk juga dalam penerapan protokol tambahan yaitu protokol Wajib Vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi," tukasnya.


0 comments:

Posting Komentar